Tindak Pidana Lingkungan Hidup Yang Mengancam Perusahaan

Sesuai dengan Undang – undang No.32 tahun 2009 yang di maksud dengan Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

Tujuan dibentuknya Undang-undang tersebut adalah untuk menciptakan Lingkungan Hidup yang baik dan sehat bagi seluruh warga negara Indonesia, karena saat ini kualitas lingkungan hidup yang ada sudah semakin menurun dan mengancam kelangsungan hidup manusia kedepannya, serta dikarenakan lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah merupakan salah satu hak asasi manusia yang wajib dilindungi oleh negara Indonesia.

Dalam Undang- undang Lingkungan Hidup adala beberapa hal yang sangat perlu mendapat perhatian dari para pelaku usaha yaitu, adanya ketentuan pidana yang harus dipatuhi oleh semua perusahaan di Indonesia.

Berikut beberapa jenis tindak pidana Lingkungan Hidup yang mengancam perusahaan yang diatur dalam UU No.32 tahun 2009 adalah sebagai berikut :

1). Pelaku Usaha yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, 2). Pelanggaran terhadap baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan, 3). Pelepasan dan/atau mengedarkan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup, 4). Pengelolaan limbah B3 tanpa izin atau Pelaku Usaha yang menghasilkan Limbah B3 namun tidak melakukan pengelolaan limbah tersebut, 5). Dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, 6). Memasukkan limbah dan/atau Limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa memenuhi izin dan persyaratan, 7). Melakukan Pembakaran Lahan, 8). Melakukan usaha dan/atau kegiatan tertentu tanpa memiliki izin lingkungan, 9). Menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal, 10). Memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar yang diperlukan dalam kaitannya dengan pengawasan dan penegakan hukum yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, 11). Mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan pelaksanaan tugas pejabat pengawas lingkungan hidup dan/atau pejabat penyidik pegawai negeri sipil.

Apabila tindak pidana lingkungan hidup diatas dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha dan/atau kepada orang yang memberi perintah untukmelakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.

Dan jika tindak pidana diatas dilakukan oleh orang, yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau pemimpin dan usaha tersebut. ketentuan ini mengharusnkan para pemimpin atau direksi perusahaan untuk bersunguh-sungguh memastikan karyawanya untuk tidak melanggar ketentuan pidana lingkungan hidup yang diatur dalam Undang-undang No.32 tahun 2009 tersebut.

Penulis :

M. GABRIEL HARYANTO, SH. MM.
Lawyer Hukum Bisnis dan Perusahaan di LHS LAWFIRM