Kebebasan Hakim vs Pencari Keadilan
Sebenarnya pengertian “kebebasan hakim” dalam mengadili dan memutus suatu perkara secara limitatif telah dirumuskan dalam pasal 24 ayat (2) UUD 1945, Jo. Pasal 4 ayat (3) Jo. Pasal 16 ayat (1) UU No.4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Cuma prinsip rule of the law dalam praktiknya sangat dipengaruhi pada cara, […]