Terlepas Advokat sebagai suatu pekerjaan Profesi, Advokat adalah juga sebagai Penegak Hukum yang bebas dan mandiri yang dalam menjalankan profesinya dijamin oleh Undang-undang dan Peraturan perundang-undangan, dengan wilayah kerja seluruh wilayah hukum yang ada di Indonesia (vide : pasal 5 UU No.18 tahun 2003 tentang Advokat).
Advokat dalam menjalankan profesinya dibidang litigasi terlibat dalam semua proses peradilan dan upaya hukum biasa serta upaya hukum luar biasa (herziening). Sehingga profesi Advokat dalam menangani masalah hukum sangat dibutuhkan disemua stratifikasi sosial baik dari rakyat kecil, pengusaha, pejabat apapun sampai ke Presiden.
Selama ini kesannya mereka yang membutuhkan Advokat sebagai Penasihat Hukum adalah golongan orang mampu yang membutuhkan biaya mahal, membutuhkan biaya yang mahal, sehingga advokat bukan untuk orang miskin. Sinyalemen ini dijadikan dasar oleh banyak oknum Penyidik bagaimana caranya agar tersangka atau siapa saja yang mereka tangkap agar tidak menggunakan haknya untuk dibela atau didampingi oleh Advokat (Penasihat Hukum) pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, dengan alasan dan motifasi tertentu.
Masyarakat luas harus mengetahui, bahwa setiap Advokat sebenarnya wajib memberikan bantuan hukum bagi pencari keadilan yang tidak mampu dengan Cuma-Cuma atau GRATIS. [vide : pasal 22 ayat (1) UU No.18 tentang Advokat], dalam hal ini tentu termasuk bagi siapa saja yang ditangkap,ditahan dalam perkara pidana dan ia memang tidak mampu secara finansial, ia berhak untuk dibela dan didampingi oleh Penasihat Hukum dengan Cuma-cuma. Jika anda ditangkap, sebelum diperiksa anda akan ditanya Penyidik, “apakah anda di dalam pemeriksaan ini akan menggunakan hak anda untuk didampingi oleh Penasihat Hukum/Advokat ?”, maka jika ancaman pidana yang disangkakan di atas 5 tahun, anda tidak perlu ragu untuk menjawab, “ya saya memerlukan Penasihat Hukum”. Maka saat anda katakan “perlu Penasihat Hukum” maka Penyidik tidak boleh memeriksa anda, sebelum anda memiliki Penasihat Hukum. Anda jangan ragu dan jangan terpengaruh dengan cara-cara penyidik yang membuat anda tidak menggunakan hak anda untuk dibela oleh Penasihat Hukum, karena nantinya anda pasti akan rugi sendiri.
Jangankan anda sebagai rakyat biasa, Pejabat DPR, Menteri bahkan Presiden sekalipun jika berhadapan dengan hukum mereka memerlukan Advokat atau Panasihat Hukum. Di samping itu masyarakat perlu tahu, bahwa dalam perkara pidana yang diamcam dengan hukuman pidana mati, atau pidana 15 tahun atau lebih, atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam pidana 5 tahun atau lebih (vide : pasal 56 ayat 1 KUHAP) maka tidak alasan apapun bagi Penyidik atau Pejabat bersangkutan melalaikan kewajibannya dalam menunjuk Penasihat Hukum bagi Tersangka atau Terdakwa. Jika pejabat penyidik bersangkutan tidak melakukan kewajibannya dalam menunjuk Penasihat Hukum, maka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka menjadi tidak sah, dan BAP tersangka yang dibuat penyidik tersebut adalah batal demi hukum.
Dalam tulisan ini agar diketahui masyarakat luas, perlu disampaikan, bahwa jika anda ditangkap, ditahan atau ditetapkan sebagai Tersangka, maka hak-hak hukum anda adalah sebagai berikut : 1.) Hak untuk menghubungi dan memilih penasihat hukum anda ; 2.) Hak untuk segera diperiksa oleh penyidik setelah 1×24 jam ditahan ; 3.) Hak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti oleh anda tentang apa yang disangkakan kepada anda dan didakwakan pada waktu pemeriksaan dimulai ; 4.) Hak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik dan kepada hakim pada waktu tingkat penyidikan dan pengadilan ; 5.)Hak untuk meminta atau mengajukan penangguhan penahanan ; 6.) Hak untuk menghubungi atau menerima kunjungan dokter pribadi anda untuk kepentingan kesehatan ; 7.) Hak untuk mendapatkan penangguhan penahanan atau perubahan status tahanan ; 8.) Hak untuk mengirim surat atau menerima surat dari penasihat hukum dan sanak keluarga tanpa diperiksa oleh penyidik/penuntut umum/hakim/pejabat rumah tahanan negara ; 9.) Hak untuk mengajukan keberatan atas penahanan atau jenis penahanan kepada penyidik ; 10.) Hak untuk menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan; 11.) Hak untuk bebas dari tekanan seperti : intimidasi, ditakut-takuti, dan disiksa secara fisik guna mendapat pengakuan anda; 12) Hak untuk diberitahukan oleh penyidik tentang hak anda mendapatkan bantuan hukum ; Dll.
Perlunya anda mendapat bantuan hukum dari Advokat atau Penasihat hukum, dimaksudkan agar hak-hak hukum anda termasuk hak asasi anda tidak diperkosa dalam proses peradilan. Namun sangat mungkin anda akan mengalami jalan buntu dalam menggunakan hak anda untuk dibela dan didampingi oleh Penasihat Hukum, karena secara psikologis anda ada dalam kekuasaan pihak yang menahan. Dan tidak semua Penyidik senang melihat tersangka dibela dan didampingi oleh Advokat atau Penasihat Hukum, dengan segala macam motifasinya. Oleh karenanya dalam reformasi penegakan hukum yang sedang hangat-hangatnya sekarang ini, kita semua sebagai penegak hukum harus mau mengerti dan menghormati hak-hak hukum, baik itu hak hukum dari tersangka, terdakwa dan terpidana. Sehingga supremasi hukum pada gilirannya akan benar-benar dapat ditegakkan di negeri ini . Semoga…!!
Penulis :
Drs. M. Sofyan Lubis, SH. MM
Senior Partners di LHS & PARTNERS
Penulis dan Pemerhati Masalah Hukum
di Negara Indonesia