Yang dimaksud dengan Pemilik perusahaan di dalam sistem hukum perseroan terbatas berdasarkan ketentan Undang-undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah Para Pemegang saham, baik pemegang saham mayoritas maupun pemegang saham minoritas. Oleh karenanya Tanggung jawab pemilik PT atas kerugian perusahaan sudah diatur dalam hukum.
Di dalam masyarakat kita pemilik perusahaan identik dengan penguasa dan pengambil semua kebijakan perusahaan, namun apakah memang demikian? Undang – undang Perseroan terbatas nomor : 40 tahun 2007 menyatakan bahwa sebuah perseroan terbatas mempunyai 3 organ yaitu Rapat Umum Pemegang Saham atau yang sering dikenal dengan RUPS, Direksi dan Komisaris.
Secara hukum sebenarnya pemegang kekuasaan pengendalian perusahaan ada di Direksi yang nantinya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), jadi bukan pemilik dalam artian pemegang saham. Memang dalam pratik ada juga Pemegang Saham yang juga menjadi direksi ataupun komisaris perusahaan, inilah yang membuat mereka seakan-akan sebagai penguasa dan penentu segala kebijakan perusahaan tersebut.
Lantas sampai sejauh mana tanggungjawab pemilik dalam hal ini para pemegang saham terhadap perusahaan yang menimbulkan kerugian atau utang kepada pihak lain?
Ketentuan pasal 3 Undang-undang No.40 tahun 2007 menyatakan bahwa Pemilik dalam hal ini pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kewgian Perseroan melebihi saham yang dimiliki. Ketentuan ini seakan-akan membatasi aparat penegak hukum untuk menyentuh para pemilik perusahaan dari jeratan hukum atas tindakan mereka yang menggunakan perseroan untuk mewujudkan kepentingannya sendiri.
Namun dalam pasal 3 ayat (2) ternyata dinyatakan bahwa ketidak bertanggungjawaban itu ada pengecualiannya, artinya para pemilik dalam hal ini para pemegang saham tetap dapat dimintai pertanggungjawabannya terhadap perusahaan yang merugikan pihak ketiga, dalam hal-hal sebagai berikut : a).persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi; b). pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi; c). pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau d). pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, Yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.
Atas dasar ketentuan itulah maka pihak ketiga tetap dapat menuntut Para Pemilik Perusahaan sepanjang terpenuhi ketentuan pasal 3 ayat (2) Undang-undang No.40 tahun 2007 tersebut diatas, sebagai tanggung jawab pemilik PT atas kerugian perusahaan.
Penulis :
M. GABRIEL HARYANTO, SH. MM.
Lawyer Hukum Bisnis dan Perusahaan di LHS LAWFIRM