Masalah perceraian dewasa ini semakin mengemuka, bahkan menurut data yang kami terima masalah perceraian adalah perkara yang mendominasi perkara di semua Pengadilan Agama di Indonesia. Banyak alasan atau kondisi yang bisa mnjadikan pasangan suami isteri bercerai. Bagaimanakah proses mengajukan gugatan perceraian jika tanpa didampingi atau menggunakan jasa pengacara ? Berikut kami bagikan beberapa tips mengajukan cerai tanpa pengacara adalah sebagai berikut :
TAHU ALASAN PERCERAIAN
Namun menurut pasal 19 Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, makan suami isteri dapat mengajukan perceraian dengan alasan – alasan yang dibolehkan yaitu :
Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Jika bukan karena salah satu alasan diatas, maka perceraian yang diajukan ke Pengadilan tidak akan dikabulkan.
BISA MEMBUAT SURAT GUGATAN CERAI
Gugatan cerai secara umum terbagi menjadi 2 yaitu yang diajukan oleh Suami dan yang diajukan oleh isteri. Dalam praktik juga terbagi menjadi 2 lagi yaitu bagi yang beragama atau melangsungkan perkawinan secara agama Islam dan bagi Non Muslim atau yang melangsungkan perkawinan secara non muslim.
Bagi yang beragama Islam masih dibedakan antara yang mengajukan suami dengan yang mengajukan cerai isteri. Jika yang mengajukan adalah suami maka gugatannya adalah permohonan talak, sedang jika yang mengajukan itu isteri adalah dengan gugatan cerai.
Gugatan harus ditulis dengan bahasa indonesia yang baik dan benar, dan minimal harus berisi : Judul Gugatan, Identitas Para Pihak, Dasar Gugatan atau yang dalam hukum lebih dikenal dengan Posita, Petitum atau tuntutan gugatan, dalam petitum sebaiknya ada petitum Primer dan Petitum Subsider yang berisi “Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya”, serta harus ditandatangani oleh Pihak Penggugat.
Bersambung ke Tips Mengajukan Cerai Tanpa Pengacara 2
Penulis :
M. GABRIEL HARYANTO, SH.
Lawyer di LHS LAWFIRM