Cara Mengajukan Gugatan Cerai
Gugatan Cerai diajukan oleh Isteri kepada suaminya di Pengadilan Agama tempat tinggal isteri. Cara mengajukan gugatan cerai oleh isteri kepada suaminya harus dilakukan dengan membuat surat gugatan cerai dan diajukan ke Pengadilan Agama yang membawahi dimana tempat tinggal si isteri, sebagaikompetensi relatif dari pengajuan gugatan cerai oleh isteri kepada suaminya.