Pidana Mempekerjakan Anak Dibawah Umur
Tindak Pidana Mempekerjakan Anak Dibawah Umum diatau dalam Undang-undang Ketenagakerjaan pasal 68 yang menegaskan bahwa Pengusaha dilarang memperkerjakan anak dibawah umur, yang berdasarkan ketentuan adalah anak yang usianya dibawah 18 tahun. Ancaman bagi pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun adalah pidana penjara paling singkat […]
