Berbagai kasus atau masalah hukum berkaitan dengan perkawinan dan perceraian di Indonesia, seperti gugatan cerai, gugatan talak, perkawinan campuran, pencegahan perkawinan, pembatalan, dispensasi kawin, sengketa hak asuh anak, harta bersama atau gono gini dan lain sebagainya.
Cara Mengajukan Gugatan Talak
Bahwa gugatan cerai dapat diajukan baik oleh Suami kepada Isterinya maupun oleh Isteri kepada Suaminya. Gugatan yang diajukan suami kepada Isterinya disebut dengan Gugatan Talak. Cara mengajukan gugatan talak dengan membuat Gugatan kepada isteri di Pengadilan Agama tempta tinggal isteri yang nantinya sebagai Tergugat atau Termohon.
