Proklamasi’45 adalah statement kemerdekaan yang merupakan pernyataan sikap bangsa Indonesia yang ditujukan kepada seluruh rakyat Indonesia maupun kepada seluruh masyarakat dunia bahwa kita “telah merdeka” dari penjajahan bangsa asing sejak tanggal 17 Agustus 1945. Proklamasi’45 adalah pintu gerbang kemerdekaan Indonesia sekaligus terbentuknya Negara Republik Indonesia, dengan meletakkan PANCASILA sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
Adapun dibentuknya Negara Indonesia dengan 2 (dua) tujuan, yaitu tujuan negara ke dalam dan tujuan negara ke luar. Untuk tujuan negara ke dalam yaitu ditujukan kepada sesama bangsa Indonesia, adalah untuk : 1). “melindungi segenap bangsa Indonesia dan segenap tumpah darah Indonesia” ; 2). “memajukan kesejahteraan umum” ; 3). “mencerdaskan kehidupan bangsa” ; sedangkan tujuan negara Indonesia ke luar, yang ditujukan kepada masyarakat dunia, adalah untuk, “ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial” ;
Namun untuk melaksanakan tujuan negara Indonesia ke dalam, seperti melindungi segenap bangsa indonesia dan segenap tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa hanya bisa dilakukan melalui Penegakan Hukum Yang Baik. Tanpa tersedianya Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik dalam penegakan hukum (Law Enforcement) dan adanya kesadaran seluruh rakyat bangsa Indonesia untuk selalu patuh dengan hukum, maka mustahil tujuan negara Indonesia dapat tercapai.
Tidak mungkin semua program pembangunan yang dicanangkan oleh pihak pemerintah yang bertujuan mewujudkan tujuan negara seperti disebutkan di atas akan berhasil tanpa terjaminnya penegakan hukum yang baik serta adanya kepastian hukum di Indonesia. Bahkan pembangunan cenderung berdampak sebaliknya, yaitu menjadikan bangsa dan rakyat Indonesia ini menjadi miskin dan sengsara.
Kenyataan ini bertolak belakang dengan fakta yang ada, dimana Indonesia dikenal sebagai sebuah negara dengan Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah, namun rakyatnya miskin ditengah-tengah kekayaannya. Ironis !! Proklamasi’45 jelas lahir dari rasa senasib dan sepenanggungan, dan kemerdekaan adalah jembatan emas untuk merubah nasib bangsa Indonesia dari “miskin” menuju “kaya”. Dan setelah 64 tahun berlalu, ternyata kemerdekaan Indonesia belum menjadikan bangsa ini “kaya”. “Kaya” disini dapat diartikan sebagai tingkat kemampuan manusia atau suatu bangsa untuk mengumpulkan nilai-nilai yang hidup dan diakui ditengah-tengah masyarakat dunia.
Adapun nilai-nilai tersebut meliputi : 1) masyarakatnya rata-rata memiliki Pendidikan yang baik ; 2) memiliki Keterampilan ; 3) memiliki kecukupan Harta ; 3) memiliki Kekuasaan dalam system demokrasi ; 4) punya Harga Diri sebagai suatu bangsa yang merdeka ; 5) ada Kepastian Hukum dan Keadilan ; 6) ada Kasih Sayang dan Toleransi ; 7) memiliki badan yang sehat Lahir Batin ; 8) merasa Aman hidup berdampingan dan berusaha ; 9) ada Kebebasan yang bertanggungjawab ; Dll.
Fakta yang ada adalah, bangsa ini miskin pendidikan, miskin keterampilan, miskin kekuasaan untuk mampu mempengaruhi keadaan menjadi lebih baik, miskin harta-benda, miskin kasih sayang, miskin kesehatan, miskin keamanan, miskin kebebasan dalam hidup rukun berdampingan dan miskin keadilan serta kepastian hukum.
Mengapa ini sampai terjadi ? karena bangsa ini cq. Pemerintah beserta Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat belum memiliki kualitas nasionalisme yang baik, dan tidak faham betul terhadap cita-cita proklamasi’45, sehingga akibatnya mereka gagal dalam mendidik rakyatnya atau ummatnya.
Bangsa ini setelah proklamasi’45 yang tumbuh dan berkembang adalah ikatan primordialisme, yaitu isme kesukuan, isme kedaerahan, isme golongan dan isme keagamaan. Jangan heran kalau konflik timbul dimana-mana selalu berasal dari ikatan primordialisme dan belum terbangunnya nasionalisme.
konflik ini akan semakin potensial terjadi karena pemerintah gagal dalam memimpin bangsa dan rakyat Indonesia, terutama dalam sektor ekonomi sehingga pemerintah tidak mampu mensejahterakan rakyatnya dalam bidang ekonomi. Kemiskinan ekonomi ditambah faham primordialisme yang kuat dan minimnya nasionalisme rakyat Indonesia akan membuat bangsa ini potensial menimbulkan disintegrasi yang cenderung merindukan memisahkan diri dari NKRI.
Proklamasi’45 sebagai jembatan emas menuju cita-cita Indonesia harus diselamatkan dengan meletakkan perioritas program pembangunan dengan jalan bagaimana membangkitkan nasionalisme rakyat Indonesia, mensejahteraakan rakyat yang secara simultan segera memperbaiki kualitas Penegakan Hukum di Indonesia yang tidak diskriminatif.. Jika ini dilakukan dan terujud, maka rakyat akan bangga sebagai warganegara Indonesia dan dampak berantai dari kecintaan rakyat Indonesia terhadap negaranya dalam suasana adanya kepastian hukum atau tegaknya hukum di Indonesia tentu akan dapat memberikan kontribusi efektif terhadap seluruh aspek perekonomian dan pembangunan Indonesia pada umumnya. Semoga !!.
Penulis :
Drs. M. Sofyan Lubis, SH. MM
Senior Partners di LHS & PARTNERS
Penulis dan Pemerhati Masalah Hukum
di Negara Indonesia