Hubungan dokter dengan pasien adalah hubungan yang unik, dokter sebagai pemberi pelayanan kesehatan dan pasien sebagai penerima pelayanan kesehatan. Dokter yang pakar dan pasien yang awam, dokter yang sehat dan pasien yang sakit.
Hubungan tanggungjawab tidak seimbang itu, menyebabkan pasien yang karena keawamannya tidak mengetahui apa yang terjadi pada waktu tindakan medik dilakukan, hal ini dimungkinkan karena informasi dari dokter tidak selalu dimengerti oleh pasien.
Seringkali pasien tidak mengerti itu, menduga telah terjadi kesalahan/kelalaian, sehingga dokter diminta untuk mengganti kerugian yang dideritanya. Yang seringkali menjadi pendapat yang salah adalah bahwa setiap kesalahan/kelalaian yang diperbuat oleh dokter harus mendapat gantirugi. Bahkan kadang-kadang kalau ada sesuatu hal yang diduga terjadi malpraktek, maka dipakai oleh pasien sebagai kesempatan untuk memaksa dokter membayar ganti rugi.
Pada penentuan bersalah tidaknya dokter dan pembayaran ganti rugi harus dibuktikan terlebih dahulu dan ditentukan oleh hakim di Pengadilan. Masalahnya dokter sangat rentan terhadap publikasi, sehingga seringkali dokter yang enggan menjadi sorotan di media massa, membayar komplain pasien, tanpa melalui proses hukum.
Kesalahan ini sering disalah gunakan oleh pasien, menyebabkan dokter akan melindungi dirinya dengan berbagai cara untuk menghindari gugatan dari pasien. Salah satu cara yaitu dengan mengalihkan tanggungjawab kepada pihak ketiga yaitu asuransi ; atau bekerja ekstra hati-hati. Pada gilirannya pasien juga yang rugi, karena biaya pengobatan menjadi lebih besar dan pasien yang harus menanggung beban.
Sebenarnya kesalahan atau kelalaian dokter dalam melaksanakan profesi medis, merupakan suatu hal yang penting untuk dibicarakan dan diketahui oleh para dokter pada umumnya, hal ini disebabkan karena akibat kesalahan dan kelalaian dapat menimbulkan dampak yang sangat merugikan. Selain merusak atau mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap profesi kedokteran juga menimbulkan kerugian pada pasien. Untuk memahami ada tidaknya kesalahan atau kelalaian tersebut, terlebih dahulu kesalahan atau kelalaian pelaksanaan profesi harus diletakkan berhadapan dengan kewajiban profesi di samping memperhatikan aspek hukum yang mendasari terjadinya hubungan hukum antara dokter dengan pasien yang bersumber pada transaksi terapeutik.
Kalau dilihat dari kaca mata hukum, hubungan antara pasien dengan dokter termasuk dalam ruang lingkup perjanjian (transaksi terapeutik) karena adanya kesanggupan dari dokter untuk mengupayakan kesehatan atau kesembuhan pasien, sebaliknya pasien menyetujui tindakan terapeutik yang dilakukan oleh dokter tersebut. Perjanjian terapeutik memiliki sifat dan ciri yang khusus, tidak sama dengan sifat dan ciri perjanjian pada umumnya, karena obyek perjanjian dalam transaksi terapeutik bukan “kesembuhan” pasien, melainkan mencari “upaya” yang tepat untuk kesembuhan pasien. Perjanjian dokter dengan pasien termasuk pada perjanjian tentang “upaya” atau disebut ( Inspaningsverbintenis ) bukan perjanjian tentang “hasil” atau disebut ( Resultaatverbintenis ). Hubungan hukum antara pasien dengan dokter dapat terjadi antara lain karena ; pasien sendiri yang mendatangi dokter untuk meminta pertolongan mengobati sakit yang dideritanya, dalam keadaan seperti ini terjadi persetujuan kehendak antara kedua belah pihak, dan terjadi hubungan hukum yang bersumber dari kepercayaan pasien terhadap dokter, sehingga pasien bersedia memberikan persetujuan tindakan medik ( informed consent ).
Di Indonesia informed consent telah memperoleh justifikasi yuridis melalui Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 585/Menkes/1989. Persetujuan tindakan medik (informed consent) dalam praktik banyak mengalami kendala, karena faktor bahasa, faktor campur tangan keluarga atau pihak ketiga dalam hal memberikan persetujuan, faktor perbedaan kepentingan antara dokter dan pasien, dan faktor lainnya.
Sebab dalam konsep ini dokter hanya berkewajiban melakukan pelayanan kesehatan dengan penuh kesungguhan, dengan mengerahkan seluruh kemampuan dan perhatiannya sesuai dengan standard profesinya. Jadi Seorang dokter dapat dikatakan melakukan kesalahan atau kelalaian dalam menjalankan profesinya, apabila dia tidak memenuhi kewajibannya dengan baik, yang berdasarkan kemampuan tertinggi yang dimilikinya sesuai dengan standard operasional (SOP).
Penulis :
Drs. M. Sofyan Lubis, SH. MM
Senior Partners di LHS & PARTNERS
Penulis dan Pemerhati Masalah Hukum
di Negara Indonesia