Tersangka Jangan Takut Gunakan Advokat
Terlepas Advokat sebagai suatu pekerjaan Profesi, Advokat adalah juga sebagai Penegak Hukum yang bebas dan mandiri yang dalam menjalankan profesinya dijamin oleh Undang-undang dan Peraturan perundang-undangan, dengan wilayah kerja seluruh wilayah hukum yang ada di Indonesia (vide : pasal 5 UU No.18 tahun 2003 tentang Advokat).